Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Jembrana, Persidangan Soroti Etika Jurnalistik dan Indikasi Pemerasan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum wartawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Perkara ini menarik perhatian lantaran menyinggung batas tipis antara kerja jurnalistik dan dugaan penyalahgunaan profesi, Kamis (18/9/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi korban, pengusaha SPBU, Dewi Supriani alias Anik Yahya. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulis terdakwa I Putu Suardana bukan sekadar merugikan usaha, melainkan juga mencederai nama baik dirinya secara pribadi.

Supriani mengaku tersakiti oleh penggunaan kata “mencaplok” dalam berita tersebut. Menurutnya berita tersebut menimbulkan kesan seolah SPBU miliknya mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar.

“Saya merasa dipojokkan tanpa ada konfirmasi. Bahkan nama saya dicantumkan langsung. Itu melukai mental saya,” ungkapnya saat sidang berlangsung.

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya indikasi pemerasan halus dari terdakwa. Menurutnya, setelah ia tidak merespons pesan pribadi terkait permintaan uang dengan alasan kebutuhan pribadi, pemberitaan yang menyudutkan dirinya muncul di media online milik terdakwa.

“Caranya sangat halus, tapi indikasi itu kuat. Saat tidak ditanggapi, muncul berita yang menyudutkan kami,” jelasnya.

Kasus ini kian menarik, mengingat beberapa waktu lalu Dewan Pers melalui surat resminya menyatakan bahwa tulisan terdakwa tidak memenuhi unsur produk jurnalistik. Hal itu semakin menguatkan posisi korban bahwa pemberitaan dimaksud tidak semata-mata untuk kepentingan publik.

Namun, terdakwa Putu Suardana membantah keras tuduhan pemerasan maupun permintaan uang. Ia menegaskan berita yang dibuat hanyalah bagian dari tugas jurnalistik.

“Kami hanya meminta ditunjukkan izin pemanfaatan sempadan sungai. Narasumber berhak memberi klarifikasi. Hak jawab sudah saya tawarkan,” pungkasnya.

Persidangan ini sebelumnya sempat diwarnai putusan sela, di mana majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis 25 September 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Diduga Akibat Tertabrak Truk, Dahan Pohon Setinggi Sekitar 10 Meter Patah di Melaya
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI