JEMBRANA, MediaBaliNews — Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di lima lokasi berbeda, enam orang diamankan, Kamis (22/10/2026).
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembelian Pertalite berulang kali untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Lima lokasi tersebut meliputi SPBU 54.822.02 Gilimanuk, Jalan Ratna I di Kelurahan Baler Bale Agung, serta Banjar Yeh Kuning, Banjar Sabo, dan Banjar Munduk.
Dalam pengungkapan pada 6, 16, dan 20 Oktober 2026 tersebut, enam orang berinisial IA, AR, SA, DBKPP, serta dua orang berinisial S diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pertalite tersebut diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp. 1.500 perliter. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita mobil yang digunakan, sejumlah barcode BBM bersubsidi, lima jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite sekitar 150 liter, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Modus yang ditemukan antara lain membeli Pertalite menggunakan beberapa barcode, menyedot BBM dari tangki kendaraan untuk ditampung dalam jeriken atau botol plastik, hingga menjualnya melalui media sosial dan mesin Pertamini.
Dalam kasus penjualan melalui media sosial, dua orang berinisial AR dan SA diduga menawarkan Pertalite melalui Facebook dan bertransaksi lewat WhatsApp. Polisi mendalami dugaan penjualan dengan harga Rp. 70 Ribu untuk kemasan 1,5 liter.
Sementara di tiga lokasi lainnya, BBM diduga dijual kembali melalui warung dan mesin Pertamini dengan selisih harga antara Rp. 1.000 hingga Rp. 2.000 perliter. Polisi turut menyita jeriken, botol berisi Pertalite, serta surat rekomendasi pembelian BBM.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menyampaikan, penyidik masih mendalami perkara dan akan berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina untuk memperjelas asal-usul BBM serta peran masing-masing pihak.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori V.
Polisi menegaskan perkara tersebut masih dalam proses hukum dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri asal-usul BBM bersubsidi dan peran masing-masing pihak. Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















