Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Jadi Tersangka Curanmor, Dua Pelajar di Jembrana Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Miris, dua orang pelajar di Kabupaten Jembrana dibekuk polisi usai nekat curi satu unit sepeda motor di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, dua orang tersangka tersebut merupakan pelajar disalah satu SMA di Kecamatan Mendoyo yang masih berusia 16 tahun dan 15 tahun.

Dimana, kedua tersangka mengambil sepeda motor merk Yamaha nopol DK 7885 QB milik Kadek Widiarta (50). Saat itu, sepeda motor tersebut dibawa oleh anak korban untuk bersekolah dan diparkirkan disebuah kebun di Kelurahan Tegalcangkring.

“Saat anak korban pulang sekolah dan hendak mengambil sepeda motor di tempat tersebut ternyata sepeda motor sudah tidak ada. Dan atas kejadian tersebut korban maupun anaknya merasa tidak ada memberikan izin kepada orang lain untuk mengambil sepeda motor tersebut, ” ungkapnya, Minggu (15/9/2024).

Karena hal itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Setelah itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Kemudian, dari hasil penyelidikan, polisi lantas mengamankan dua orang pelajar yang diduga menjadi tersangka pencurian motor tersebut.

“Dari hasil introgasi kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban, ” terangnya.

Lebih lanjut, kata AKBP Endang, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Dimana, salah satu dari tersangka berperan untuk mengawasi situasi sekitar dan satu tersangka lainnya berusaha untuk menghidupkan motor dengan memanipulasi kabel stop kontak.

Setelah itu, kedua tersangka lantas membawa kabur sepeda motor milik korban. Kemudian, sepeda motor hasil curian tersebut lantas dipretelin oleh tersangka dan menjual sejumlah bagian motor secara terpisah.

“Satu pasanh shokbeker dijual diloak di Kelurahan Lelateng seharga Rp. 400 Ribu. Uanh hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh tersangka, ” bebernya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran LSD, 27 Ekor Sapi di Jembrana Masuk Skema Pemotongan Bersyarat

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7,5 Juta. Sedangkan saat ini kedua tersangka akan menjalani hukuman khusus mengingat kedua tersangka masih dibawah umur.

“Mungkin nanti kami melakukan pembinaan dan meminta bantuan dari Dinas Pendidikan untuk selalu mengawasi anak didiknya, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI