JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya penanggulangan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di Kabupaten Jembrana kini difokuskan pada kebijakan pemotongan bersyarat terhadap ternak sapi yang berada di wilayah terdampak, Rabu (14/1/2026).
Menurut data, pemotongan bersyarat direkomendasikan terhadap 27 ekor sapi yang berada di enam desa yang telah ditetapkan sebagai wilayah tertular. Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan ditemukannya dua ekor sapi positif LSD berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kabid Peternakan, Keswan-Kesmavet, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta mengatakan, meskipun kasus positif baru terkonfirmasi pada dua ekor sapi di Desa Baluk dan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dan puluhan ternak lainnya masih berstatus suspek dan memerlukan pengawasan ketat.
Oleh karena itu, pemotongan bersyarat menjadi salah satu opsi pengendalian yang diprioritaskan, selain pembatasan mobilitas ternak.
“Ini jadi kasus pertama (LSD) di Bali, karena sebelumnya Bali bebas LSD,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan pemotongan bersyarat merupakan bagian dari strategi pengendalian terpadu yang disepakati bersama Pemprov Bali. Dalam penanganannya, wilayah Jembrana dibagi menjadi tiga zona, yakni zona tertular, zona kontrol, dan zona surveilan, guna memastikan pengawasan dilakukan secara terukur.
Selain pemotongan bersyarat, enam wilayah di Jembrana juga diberlakukan karantina sementara atau lockdown untuk membatasi pergerakan ternak sapi. Petugas medis veteriner terus melakukan pendataan dan pemantauan di lapangan, sekaligus mengimbau peternak agar rutin melakukan penyemprotan insektisida dan desinfektan.
Langkah pemotongan bersyarat tersebut diharapkan mampu mengendalikan penyebaran LSD secara cepat, melindungi populasi ternak sapi yang sehat, serta menjaga status kesehatan hewan di Bali agar tetap terkendali.
“Selain itu, pengujian LSD untuk semua ternak yang dilalulintaskan dan pemasangan ear tag,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















