Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Jambret Kalung Emas Dengan Berat Total 53 Gram di Jembrana, Tersangka Asal Jatim Kini Dipolisikan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Nekat melakukan aksi penjambretan didua TKP di Kabupaten Jembrana, pria berinisial M (27) asal Jawa Timur kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi didua TKP yang berbeda di hari yang sama, yakni di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya sekitar pukul 07.00 Wita.

Sementara, TKP kedua berlokasi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana sekitar pukul 08.30 Wita pada tanggal 9 April 2025 lalu.

Dalam aksinya, tersangka M yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario nopol DK 4209 AEZ memepet korban kemudian menarik kalung emas yang dipakai oleh para korban dengan menggunakan tangan kiri.

“Total jumlah dari dua TKP adalah 53,6 gram dengan total kerugian sebesar Rp. 36.875.000,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Polres Jembrana, Senin (28/4/2025).

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan profilling identitas dan keberadaan tersangka. Setelah berhasil mengantongi identitas tersangka, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah Dealer Motor di daerah Denpasar Barat pada 25 April 2025 kemarin.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dua unit sepeda motor diamankan ke Polres Jembrana untuk dilakukam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Bahwa tujuan pelaku M mengambil kalung emas tersebut untuk dijual agar menghasilkan uang, kemudian oleh pelaku uang tersebut dibelikan satu unit sepeda motor Yamaha N Max, ” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan pada saat berkendara di jalan, apalagi berkendara sendiri di jalan sepi dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Bupati Lantik 2 Pejabat Administrator dan 57 PPPK Fungsional Kesehatan
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI