Thursday, July 9, 2026
Thursday, July 9, 2026

Kejari Jembrana Gandeng Perbekel dan Lurah, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Cegah Penyimpangan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri Jembrana memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (6/7/2026).

Kerja sama ini bertujuan mencegah potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka pemulihan serta penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset negara maupun daerah, termasuk penyelesaian berbagai persoalan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pemerintah desa dan kelurahan.

“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk membangun sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kerja sama ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan melalui edukasi, pendampingan hukum, konsultasi hukum, serta pemberian pertimbangan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan,” ungkapnya.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Jembrana berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat memanfaatkan layanan hukum yang disediakan sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan dapat memanfaatkan fasilitas Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain dari Kejaksaan Negeri Jembrana, khususnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, serta aset negara maupun daerah, sehingga potensi kesalahan administratif maupun penyimpangan dapat diminimalkan,” harapnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Ratusan Lebih Pengendara di Jembrana Terjaring Operasi, Kasat Lantas Ingatkan Hal ini

Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat paling bawah termasuk dalam lingkup kewenangan Bidang Datun.

“Karena itu, penandatanganan MoU menjadi dasar pelaksanaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum bagi pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI