Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Dari Puluhan Perkara, Narkotika Mendominasi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Jembrana, Jembrana, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: PRINT-1015/N.1.16.BPA/BPApa.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Sebanyak 28 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimusnahkan dalam kegiatan ini. Rinciannya terdiri atas berbagai klasifikasi tindak pidana, yakni 1 perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, 2 perkara kekerasan seksual, 2 perkara kesehatan, 1 perkara konservasi sumber daya alam, 14 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 1 perkara pengancaman, 1 perkara perdagangan orang, 1 perkara perlindungan anak, dan 2 perkara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mencakup beragam jenis barang rampasan dari puluhan perkara tersebut.

“Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 37,48 gram brutto atau 26,48 gram netto, narkotika jenis ganja seberat 5,94 gram netto, 20 unit handphone, 3 timbangan digital, serta 964 barang bukti lainnya dari berbagai kasus,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Karena hal itu, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika pihaknya terus melaksanakan sosialisasi.

“Biasanya kami sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan bahaya dari narkotika,” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Diduga Akibat Api Dupa, Rumah Milik Warga di Mendoyo Diamuk Sijago Merah
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI