JEMBRANA, MediaBaliNews – Terima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, masih menunggu penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan pembuatan berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial PS.
Saat dikonfirmasi, Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP atas terlapor PS sejak tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, kata Delfi, dengan adanya SPDP tersebut pihaknya telah menunjuk jaksa P-16 (Jaksa Peneliti). Kemudian, untuk langkah selanjutnya, Kejari Jembrana masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Karena statusnya masih terlapor, jadi menunggu adanya penetapan tersangka. Kemudian, menunggu pengiriman berkas perkara untuk dilakukan penelitian, ” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Dalam SPDP yang dikeluarkan Polres Jembrana, dijelaskan bahwa PS dilaporkan dengan dugaan tindak pidana yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal.
Kemudian, hal tersebut diketahui umum dalam bentuk berita atau informasi elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih menerangkan, saat ini sudah dilakukan proses penyidikan mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap terlapor PS.
“Sudah tahap penyidikan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























