JEMBRANA, MediaBaliNews – Rapat Paripurna VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (30/11/2023), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dihadiri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Adapun 3 (tiga) Perda yang ditetapkan yakni Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana tahun 2023 – 2043, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda Bantuan Hukum, Ni Made Artini menyampaikan, peningkatan kesejahteraan penduduk di Kabupaten Jembrana merupakan tantangan serius yang tidak hanya menuntut pada penurunan jumlah penduduk miskin tetapi juga terbukanya pintu akses bantuan hukum untuk penduduk miskin.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Daerah.
Sementera itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Jembrana belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin sebagai legitimasi penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi penduduk miskin.
“Oleh karenanya, Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin merupakan suatu keniscayaan sebagai upaya pemenuhan hak persamaan kedudukan dalam hukum, yang ditandai dengan hak penduduk miskin untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan mendapatkan akses keadilan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, akses keadilan bagi penduduk miskin terutama yang sedang mengalami persoalan hukum merupakan permasalahan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin urgent untuk diadakan tidak hanya dalam rangka menjamin hak atas bantuan hukum tetapi juga menjamin hak-hak konstitusional warga masyarakat demi mencapai tujuan rakyat daerah yang sejahtera.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Batuan Hukum Bagi Penduduk Miskin telah melalui serangkaian tahapan pembahasan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rancangan Perda ini telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali dan sesuai dengan Surat Sekda Provinsi Bali atas nama Gubernur Bali Nomor B.40.188.342/48400/Bag.1/B.HK, tertanggal 23 Nopember 2023, telah diterbitkan hasil fasilitasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Batuan Hukum Bagi Penduduk Miskin.
“Oleh karenanya Rancangan Peraturan Daerah ini sudah memenuhi semua tahapan sehingga bisa ditetapkan pada Masa Persidangan ini melalui penyempurnaan-penyempurnaan sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur, ” paparnya.
Kemudian, Ketua Pansus Ranperda RPIK, I Ketut Sudiasa menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 dibentuk sebagai amanat dari ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan membentuk Perda ini, maka perencanaan pembangunan industri oleh Pemkab Jembrana akan lebih terfokus pada komoditas dan jenis Industri Unggulan Daerah saja yaitu komoditas dan jenis industri yang berdampak paling besar dalam perekonomian wilayah dan yang dapat menjadi pemacu bagi komoditas dan jenis industri lainnya, ” jelasnya.
Adapun beberapa Industri Unggulan Daerah yakni Industri Pangan, Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Industri Kerajinan, Industri Transportasi, dan Industri Maritim.
Sebelumnya, substansi dan teknik penulisan, Ranperda ini telah dilakukan pembahasan dalam rapat kerja antara Pansus Ranperda RPIK dengan para Kepala Perangkat Daerah terkait dengan hasil sebagai berikut.
Telah dilakukan harmonisasi Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi dan Pendapat Tim Ahli DPRD Kabupaten Jembrana dimana secara prinsip tidak ada hal yang perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
Pansus Ranperda RPIK secara prinsip menyetujui Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-204 mengingat Ranperda ini telah melalui proses yang panjang dan melalui mekanisme harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi khususnya dengan Tim RPIP Bali karena harus juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali dan telah dilakukan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Perda tentang RPIK ini ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2043. RPIK ini dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan peninjauan kembali sebelum jangka waktu tersebut dalam hal terjadi perubahan kebijakan nasional, perubahan kebijakan pemerintah provinsi dan/atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Wakil Ketua Banggar, I Made Putu Yudha Baskara menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dokumen perencanaan keuangan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk satu tahun anggaran. APBD sebagai pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah baik untuk pembangunan daerah maupun dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Jembrana telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilakukantahapan pembahasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Dari proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah yang disampaikan di awal, terdapat perubahan proyeksi Pendapatan Daerah terutama disebabkan oleh adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Disamping itu juga perlunya dilakukan penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah akibat adanya penyesuaian proyeksi PAD.
Begitu pula dengan proyeksi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan. Oleh karenanya dengan adanya perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, maka Badan Anggaran bersama TAPD telah sepakat untuk melakukan penyesuaian dengan tetap mengutamakan kewajiban daerah sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan telah adanya persamaan persepsi antara Badan Anggaran dan TAPD atas hal-hal prinsip dalam Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, maka kehadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, kami usulkan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan penjelasan yaitu.
“Pertama Pendapatan Daerah, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.103.653.449.592. Kedua Belanja Daerah, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.200.779.827.413, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.97.126.377.821, dan ketiga Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.102.526.377.821. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp.5.400.000.000, ” terangnya.
Sementara, dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna menyampaikan dalam keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Ranperda ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan fikiran guna menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini, ” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta seluruh masyarakat Jembrana seraya berharap industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, maka rencana pengembangan Industri Kabupaten Jembrana telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri daerah.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri Daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, ” jelasnya.
Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Bantuan Miskin, Menurutnya Perda ini merupakan amanat bagi konstitusi untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi setiap warga negara.
“Pemerintah Kabupaten Jembrana berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait Ranperda APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), Dirinya berharap komitmen yang telah kita bangun bersama untuk terus memacu laju pembangunan daerah guna mewujudkan Jembrana yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya dapat kita wujudkan.
“Sebagai institusi yang lahir dari rakyat, oleh dan untuk rakyat, saya mengajak pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat bersama-sama dengan komponen masyarakat Jembrana untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama sehingga pelaksanaannya mampu membawa dampak positif demi kepentingan masyarakat Jembrana, ” harapnya.
Tambahnya, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana, Ia mengingatkan agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik, sesuai dengan tujuan dan sasaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjukkanlah kemajuan kinerja demi organisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana yang kita cintai bersama, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























