Sunday, June 21, 2026
Sunday, June 21, 2026

KPU Jembrana Bebaskan Jumlah Pemasangan APK, Namun Harus Tetap Taat Aturan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Jelang masuki masa kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana akan menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan di mulai pada tanggal 28 November 2023.

Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, perbedaan persediaan APK pada pemilu tahun 2024 dan pemilu sebelumnya yakni, pada pemilu sebelumnya partai bisa mencetak APK 200 persen atau dua kali lipat dari jumpah APK yang difasilitasi oleh KPU.

“Jadi kalau dulu kita menyediakan empat mereka bisa mencetak lagi delapan. Tapi untuk saat ini tidak, dan bebas sesuai kemampuan, ” ungkapnya saat acara Media Gathering yang berlangsung di Nirwana Garden, Lingkungan Sawe Rangsase, Kelurahan Dauhwaru, Kecamtan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Sabtu (25/11).

Lebih lanjut, Adi mengaku pihaknya hanya menentukan atau mengatur terkaut dengan ukuran APK. Dengan jumlah APK yang akan di pasang oleh peserta pemilu tidak dibatasi oleh KPU, namun pihaknya berharap peserta pemilu dapat mengikuti aturan pemasangan dan diwajibkan meminta izin kepada pemkab jembrana agar tidak melanggar peraturan Bupati nomor 39 tahun 2011 dan perda 5 tahun 2011 tentang kebersihan dan ketertiban umum.

“Untuk yang mengatur dan memberikan izin pemasangan APK itu dari pemerintah daerah, sedangkan untuk lokasi perseorangan itu harus minta ijin yang mempunyai lahan. Saya berharap kepada partai politik untuk mentaati apa yang sudah tertuang dalam peraturan,” terangnya.

Kemudian, Adi menjelaskan, pada pemilu tahun 2024 pihaknya hanya memfasilitasi tiga (3) APK yakni berupa, satu APK berupa baliho pasangan calon dalam satu baliho dengan ukuran 6 meter x 4 meter. Kemudian, satu APK untuk calon perseorangan atau DPD dengan ukuran yang sama, dan satu APK untuk partai politik.

Baca Juga :  Jembatan Pasekan Akhirnya Dibangun, Telan Anggaran Rp 3,4 Miliar

“Pada pemilu sebelumnya kita memfasilitasi setiap partai politik dua baliho dan spanduk empat. Namun, pada pemilu tahun 2024, KPU tidak lagi memfasilitasi APK partai politik karena tidak adanya anggaran, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI