TABANAN, MediaBaliNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, meliputi pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Bupati (Pilbup), dengan jumlah 374.420 pemilih.
Angka tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno DPT pada Jumat (20/9), setelah melewati proses pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Terdapat peningkatan jumlah DPT dibandingkan dengan Pemilu 2024, yang mencatat angka 372.372 pemilih. Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan faktor-faktor administratif menjadi penyebab utama peningkatan ini.
“Misalnya, pada saat Pemilu 2024, warga belum genap berusia 17 tahun. Kedua, pindah domisili melalui jalur perkawinan yang datang ke Tabanan,” ungkap Suwitra.
Walaupun DPT telah ditetapkan, KPU Tabanan tetap membuka peluang bagi pemilih yang tercecer untuk menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Masih ada kesempatan bagi mereka yang mengalami perubahan status warga, seperti dari sipil ke militer atau sebaliknya, atau pindah memilih karena menikah di luar Tabanan,” tambah Suwitra.
KPU Tabanan menjamin proses ini, meski belum menerima juknis pembuatan DPK. “Kami akan masukkan mereka ke dalam DPK. Yang jelas kami pastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya,” tegas Suwitra.
Bawaslu Tabanan, melalui Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum, Ni Putu Ayu Winariati, menyatakan bahwa pengawalan terhadap proses penetapan DPT telah dilakukan sejak awal. “Dari coklit, rekapitulasi di tingkat desa, sampai sekarang. Kami sampaikan saran jika ada hal yang perlu diperbaiki, dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh KPU Tabanan,” tutup Winariati. (ang/mbn)






















