Saturday, August 22, 2026
Saturday, August 22, 2026

Rekayasa Rumah Disusupi Maling, ART di Tabanan Ditangkap Usai Gasak Emas Majikan Senilai Rp50 Juta

TABANAN, MediaBaliNews – Tim Ciung Wanara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di wilayah Kecamatan Kediri. Pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus pengasuh anak sempat bersiasat merekayasa situasi seolah rumah majikannya dibobol orang tak dikenal demi menutupi aksi kejahatannya.

“Pelaku berinisial MLM (26), perempuan asal Sumba Barat Daya. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja rumah tangga untuk menggasak berbagai macam perhiasan emas di laci kamar majikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan Ajun Komisaris Polisi Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Agus Sandiartha, S.H., Minggu, 16 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/54/VIII/2026/SPKT/POLRES TABANAN/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban, Dewa Putu Adi Pradana Yasa (33). Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50.000.000 atas hilangnya 2 kalung emas, 2 gelang emas, dan cincin emas.

Ipda Agus Sandiartha menguraikan, kronologi kejadian terungkap pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 21.03 WITA.

Korban yang saat itu sedang bekerja di Seminyak dihubungi oleh pelaku MLM yang mengabarkan situasi darurat bahwa aliran listrik rumah padam total dan ada orang asing mencurigakan yang masuk ke dalam rumah.

Khawatir pelaku asing membawa senjata tajam dan membahayakan keselamatan anak-anaknya, korban meminta pelaku mengunci diri di dalam kamar sembari menghubungi tetangganya untuk memeriksa kondisi rumah. Tetangga korban bersama warga setempat sempat mendatangi lokasi dan mendapati sakelar sekring listrik dalam kondisi sengaja dimatikan.

Setelah sekring dinyalakan kembali, saksi memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati laci lemari kamar utama dalam kondisi berantakan. Setibanya di rumah sekitar pukul 22.00 WITA, korban langsung memeriksa laci tersebut dan mendapati seluruh koleksi emas perhiasannya telah raib, sementara uang tunai di lokasi yang sama masih tersisa. Merasa janggal, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tabanan.

Baca Juga :  Penemuan Janin di Kuburan Desa Bantas, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, Tim Ciung Wanara mencurigai gelagat pelaku MLM. Saat diinterogasi intensif oleh petugas pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pelaku akhirnya tak berkutik dan mengakui telah mencuri perhiasan tersebut secara bertahap.

Aksi Pertama, Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 12.00 WITA), mengambil 1 buah kalung emas dari laci lemari kamar utama. Aksi Kedua (Senin, 10 Agustus 2026 pukul 18.00 WITA), mengambil 2 cincin dan 2 gelang rantai anak, kemudian merekayasa cerita seolah rumah disatroni maling pada malam harinya.

Pada Selasa siang, 11 Agustus 2026, pelaku menjual sebagian perhiasan tersebut ke pedagang di pinggir Jalan Hasanuddin, Denpasar, dan meraup uang tunai sebesar Rp33.150.000.

Dari tangan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tabanan menyita barang bukti berupa, uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp32.150.000, dan 1 buah kalung emas yang belum sempat terjual.

Atas perbuatannya, tersangka MLM dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP untuk proses hukum lebih lanjut. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI