JEMBRANA, MediaBaliNews – Pilkada 2024 kian dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana tegaskan kepada tenaga kontrak di Lingkungan Pemkab Jembrana untuk menjaga netralitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jembrana serta masing-masing Ketua Komisi DPRD Jembrana kepada puluhan pegawai kontrak pada acara tatap muka yang berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Rabu (13/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, pihaknya mengundang seluruh pegawai non ASN di Pemkab Jembrana yang bertujuan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 yang akan datang.
Menurutnya, dengan adanya keterlibatan pegawai non ASN dalam berkampanye atau mendukung salah satu paslon secara terang-terangan akan berdampak pada situasi yang tidak kondusif.
“Karena itu kami mengundang mereka untuk mengajak mereka netralitas. Cukup mereka bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, ” ungkapnya.
Sri Sutharmi mengaskan, seluruh pegawai di Pemkab Jembrana diharapkan agar tidak turut ikut terlibat dalam berkampanye maupun menyatakan dukungan secara fulgar terhadap salah satu paslon.
Namun, apabila nanti didapati ada pegawai yang tidak menjaga netralitas pastinya akan diberikan sanksi tegas. Bahkan, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan.
“Asal ada bukti mereka tidak netral baik itu dimedsos maupun ditemukan oleh Bawaslu berati itu bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, ” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Pekerjaan dan Penghargaan, BKPSDM Jembrana, I Kade Prapta Surya Wesnawa mengatakan, mungkin terdapat segelintir kasus pegawai yang dinilai tidak menjaga netralitas jelang Pilkada 2024 di Jembrana.
Lebih lanjut, kata Surya Wesnawa, dari data yang diterima, pihaknya masih belum menerima adanya laporan pelanggaran netralitas sejak mulai masa kampanye hingga tanggal 12 November 2024 kemarin.
Saat disinggung mengenai jumlah total pegawai non ASN di Kabupaten Jembrana. Pihaknya menerangkan, saat ini terdapat sebanyak kurang lebih 2.800 pegawai non ASN di Kabupaten Jembrana.
“Kalau penindakan dari BKPSDM belum ada sampai saat ini. Karena kita tahu non ASN itu kan kontraknya masing-masing OPD. Jadi kewenangannya di masing-masing Kepala OPD, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























