Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Hendak Selundupkan Belasan Penyu Hijau, Bentir Diancam 5 Tahun Penjara Dengan Denda Mencapai Rp. 100 Juta

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kepolisian Polres Jembrana kembali bekuk seorang tersangka yang hendak penyelundupan belasan ekor penyu hijau di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (28/3) lalu.

Diketahui, tersangka penyelundupan sebanyak 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut bernama I Putu Ediyanto alias Bentir (44) asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Saat pers release, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berhasil lantaran adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Melaya, Kompol I Komang Muliyadi jika ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya sekitar pukul 18.00 Wita.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang mengendarai mobil Suzuki Carry warna putih nopol DK 8825 WF yang diduga mengangkut penyu.

“Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, terdapat tumpukan penyu di bak belakang mobil, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di pantai Desa Prancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (1/4).

Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry beserta sebanyak 16 ekor penyu betina dan 2 ekor penyu jantan diamankan di Polsek Melaya.

“Dari introgasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapatkan dari nelayan dan rencanya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar, ” tegasnya.

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran masalah ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Contact Center PLN Raih 8 Penghargaan dalam Ajang GCCWA 2023 Tingkat Asia Pasifik
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI