Friday, May 8, 2026
Friday, May 8, 2026

Libatkan Aparat dan Stakeholder, Rutan Negara Perketat Pengawasan Blok Hunian

JEMBRANA, MediaBaliNews – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana memperkuat pengawasan internal dengan melibatkan aparat penegak hukum dan sejumlah stakeholder dalam kegiatan pengucapan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Rutan Negara itu diikuti seluruh jajaran petugas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari pelanggaran.

Tidak hanya menjadi agenda internal, kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, hingga Yayasan Bangsa-Bangsa Sejahtera (YBBS). Kehadiran lintas instansi itu menjadi bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap upaya pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.

Usai pengucapan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh di blok hunian warga binaan. Petugas bersama stakeholder melakukan pemeriksaan kamar, fasilitas umum, hingga pemeriksaan fisik warga binaan secara teliti dan humanis guna memastikan tidak ada barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, di antaranya barang pecah belah, sendok dan garpu logam, benda tajam seperti paku, alat cukur dan cutter, serta kartu remi. Meski tidak ditemukan narkoba maupun handphone ilegal, barang-barang tersebut tetap diamankan karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra mengatakan, seluruh barang hasil temuan akan dimusnahkan dan warga binaan yang terbukti memilikinya akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Selain dimusnahkan, bagi warga binaan yang terbukti menguasai atau memiliki barang-barang tersebut akan diproses lebih lanjut dan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebagai bentuk efek jera,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebuah Tempat Usaha Pengopenan Kelapa di Jembrana Ludes Terbakar

Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba, Rutan Negara juga melaksanakan tes urine mendadak terhadap warga binaan dan petugas. Sebanyak 20 sampel diambil secara acak, terdiri dari 10 warga binaan dan 10 petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel tersebut dinyatakan negatif. Ini membuktikan bahwa baik petugas maupun warga binaan Rutan Negara masih terjaga dari peredaran gelap narkoba,” terangnya.

Selain itu, kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan sosialisasi bahaya narkoba yang disampaikan narasumber dari Yayasan Bangsa-Bangsa Sejahtera (YBBS). Edukasi tersebut diberikan untuk memperkuat pemahaman warga binaan terkait dampak buruk narkotika dari sisi kesehatan maupun sosial.

“Sekaligus membangun kesadaran agar menjauhi penyalahgunaan narkoba selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI