DENPASAR, MediaBaliNews – Unit 1 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar area parkir kafe di kawasan Denpasar Selatan. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci stang kemudi kendaraannya.
“Satu orang terduga pelaku berinisial AU (22), pemuda asal Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu orang rekannya masih dalam pengejaran intensif,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Aksi curanmor tersebut dialami oleh seorang pemuda bernama I Kadek Surya Kencana (19). Peristiwa terjadi di pelataran parkir Coffee Shop Rumah Lawas, Jalan Tukad Unda I, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam-merah bernomor polisi DK 3586 QL keluaran tahun 2016 dengan taksiran total kerugian materiil mencapai Rp12.000.000.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan, insiden bermula saat korban tiba di kedai kopi Rumah Lawas pada Selasa dini hari, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WITA. Korban memarkir sepeda motornya di area parkir yang disediakan, namun lupa mengunci stang kendaraan.
Korban lantas asyik mengobrol dan menghabiskan waktu bersama rekan-rekannya di dalam kafe hingga pukul 04.00 WITA. Begitu hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari posisi semula.
Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung mendatangi Mapolresta Denpasar untuk membuat laporan resmi dengan nomor register LP/B/455/VIII/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan Tim Opsnal Resmob Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., dan Ps. Kasubnit 2 Aiptu I Nengah Suardita untuk menggelar olah TKP dan memburu pelaku.
Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang terpantau di seputaran Jalan Pulau Saelus, Denpasar. Tim Jatanras langsung bergerak menyergap tersangka AU pada Selasa sore, 4 Agustus 2026, bersama barang bukti sepeda motor curian.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya dan membeberkan modus operandi yang dilakukan, Pelaku beraksi bersama rekannya bernama Martin (kini berstatus Buron/DPO). Melihat sepeda motor korban tidak terkunci stang, kedua pelaku langsung mengeksekusinya dengan cara mendorong motor keluar dari area parkir kafe. Sepeda motor tersebut sempat disembunyikan dan rencananya akan dijual untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka AU beserta barang bukti 1 unit Honda Vario berpelat DK 3586 QL kini telah diamankan di Mapolresta Denpasar guna proses penyidikan pidana lebih lanjut, sembari petugas terus memburu keberadaan Martin yang masih buron. (ang/mbn)






















