JEMBRANA, MediaBaliNews — Didominasi perkara narkotika, ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, serta ganja yang berupa barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (2/11/2026).
Dari total 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Kepala Kejari Jembrana, Muhammad Ruslan mengatakan, dominasi perkara narkotika menjadi perhatian dalam penanganan tindak pidana di wilayah Jembrana.
“Perkara narkotika yang paling banyak. Ada ekstasi, ada sabu-sabu,” ungkapnya.
Dari keseluruhan 39 perkara tersebut, selain 24 perkara narkotika, terdapat 6 perkara pencurian, 4 perkara pencabulan, satu perkara minyak dan gas bumi (migas), serta 4 perkara tindak pidana lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334 butir, ganja seberat 33,04 gram netto, serta 4 batang tanaman ganja.
Selain narkotika, Kejari Jembrana juga memusnahkan 4 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, dan 229 barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut di antaranya papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat semprot Pilox, serta benda lain yang berkaitan dengan perkara pidana.
Ruslan menyebut pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan sekaligus memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kejari Jembrana menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berakhir pada proses persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara tertib dan bertanggung jawab demi menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat.
“Pemusnahan ini wujud komitmen Kejari Jembrana dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















