Tuesday, April 21, 2026
Tuesday, April 21, 2026

Maling Ribuan Uang Kepeng Sakral di Pura Dalem Dukuh Kapal Diringkus

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kasus pencurian benda sakral kembali menghebohkan masyarakat Desa Adat Kapal di Kabupaten Badung, Bali. Seorang pencuri nekat menggasak ribuan keping uang kepeng kuno atau pis bolong yang tersimpan di Bale Gedong Pura Dalem Dukuh Kapal. Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut laporan hilangnya benda-benda bersejarah yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi warga setempat tersebut.

“Pelaku mengakui memang benar telah mengambil barang-barang sakral tersebut dari area pura dengan motif utama masalah ekonomi,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, Rabu (17/12/2025).

Kejadian bermula saat saksi pertama yang merupakan Jro Mangku pura setempat sedang melaksanakan aktivitas bersih-bersih rutin. Saksi mendapati ribuan uang kepeng yang biasanya tertata rapi di Bale Gedong telah hilang dari tempatnya. Total barang yang raib meliputi tiga sandang uang kepeng dan empat serembeng daksina pelinggi kuno.

“Jro Mangku mendapati uang bolong yang ditaruh di Bale Gedong hilang saat sedang melakukan kegiatan bersih-bersih di pura,” terangnya.

Saksi pertama segera menghubungi saksi kedua untuk memastikan hilangnya benda-benda sakral milik desa adat tersebut. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Kelian Pura bersama warga setempat serta Bhabinkamtibmas Desa untuk melakukan pengecekan ulang. Hasil inventarisasi menunjukkan sekitar 4.800 keping uang kepeng telah berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saksi satu menghubungi saksi dua untuk memastikan kehilangan barang, lalu mereka menghubungi Kelian Pura serta warga untuk mengecek kembali,” jelasnya.

Desa Adat Kapal menderita kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp15 juta akibat aksi pencurian benda cagar budaya ini. Selain nilai uang kuno, keberadaan benda tersebut sangat krusial untuk pelaksanaan berbagai upacara keagamaan di Bali. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku yang sudah mengantongi identitas kendaraan operasional.

“Akibat kejadian tersebut Desa Adat Kapal mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar lima belas juta rupiah,” kata AKBP M. Arif Batubara.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Seorang Buruh Bangunan Yang Terseret Arus di Pantai Pererenan

Aparat Kepolisian Resor Badung akhirnya berhasil membekuk pelaku beserta sejumlah barang bukti penting yang belum sempat terjual. Polisi menyita 150 keping uang bolong serta 3,5 kilogram logam uang kepeng dari tangan tersangka pencurian tersebut. Selain uang kuno, petugas juga mengamankan sebuah cincin akik permata merah serta satu buah keris lengkap dengan sarungnya.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 3,5 kilogram uang kepeng, satu cincin akik permata merah, serta satu bilah keris dan sarungnya,” tutur AKBP M. Arif Batubara, menjabarkan rincian barang bukti sakral yang berhasil diselamatkan petugas.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Tekno warna merah bernomor polisi P 4197 ID. Kendaraan tersebut merupakan alat transportasi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di area suci pura tersebut. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp800 ribu yang merupakan hasil penjualan sebagian barang curian milik warga.

“Kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Tekno warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut,” imbuh AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan detail kendaraan operasional milik tersangka yang disita aparat.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun akibat nekat mencuri benda sakral di tempat ibadah.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas AKBP M. Arif Batubara, menegaskan konsekuensi hukum berat yang menanti tersangka pencurian benda suci. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI