Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Mantan Karyawan Gasak Mesin Kasir, Hasil Curian Digunakan Pelaku Untuk Judol dan Memesan PSK

JEMBRANA, MediaBaliNews – Mantan karyawan nekat gasak mesin kasir gerai makanan cepat saji di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Hasil curian digunakan pelaku untuk judi online dan memesan PSK melalui Aplikasi online.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 28 Desember 2023. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika (27) dirumahnya di Desa Dangin Tukadaya. Pelaku merupakan mantan karyawan di gerai makanan cepat saji Gogo Fried Chiken.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu. Dimana, perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.

Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di tas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik gerai makan tersebut. Pelaku berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.

Kemudian, hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau. Sementara beberapa ratus ribunya digunakan untuk membeli makanan dan minuman. Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.

Kapolres Tri Purwanto menjelaskan, korban lantas mengecek ke arah belakang dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak. Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 8 Juta lebih dan dilaporkan Polres Jembrana.

“Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut,” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kamis (4/1).

Lebih lanjut, dari pembobolan toko dan membawa kabur mesin kasir tersebut, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp. 1,6 Juta lebih. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online Rp. 1 Juta, kemudian sewa PSK lewat aplikasi senilai Rp. 250 Ribu, serta membeli makanan dan minuman serta keperluan lainnya senilai Rp. 383 Ribu.

Baca Juga :  Festival Singasana #2 Tabanan: Lomba Ogoh-Ogoh Sambut Tahun Baru Saka 1947

“Alasannya karena merasa sakit hati ketika diberhentikan sebagai karyawan di rumah makan tersebut. Jadi digunakan untuk kebutuhannya dia. Dan khusus sewa PSK memang masih di wilayah Jembrana,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI