Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Minimalisir Tindak Pidana Korupsi, Kajari Jembrana Ingatkan Pengurus LPD

JEMBRANA, MediaBaliNews – Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana gelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh Kepala LPD serta Badan Pengawas LPD di Kabupaten Jembrana, Jumat (8/12).

Bertempat di aula Kejari Jembrana kegiatan tersebut juga serangkaian dengan memperingati Hari Anti Korupsi (HAKORDIA). Mengangkat tema “Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa di Wilayah Kabupaten Jembrana” kegiatan tersebut di hadiri 75 orang yang terdiri atas Kepala LPD serta Badan Pengawas LPD se-Kabupaten Jembrana.

Diketahui bahwa LPD merupakan salah satu lembaga keuangan yang hanya ada di Bali dan dinaungi oleh Desa Adat di Bali yang secara otomatis merupakan milik masyarakat desa adat.

Selain itu, LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan masyarakat Bali yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa pakraman di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana.

“Sosialisasi pencegahan korupsi tersebut ditujukan kepada Kepala LPD serta Badan Pengawas LPD agar di masa yang akan datang,  permasalahan-permasalahan yang terdapat di LPD di wilayah Kabupaten Jembrana dapat dicegah ataupun  dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa  pakraman, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama.

Lebih lanjut, dalam perjalanan pelaksanaannya pihak LPD memiliki hambatan ataupun kendala diantaranya terdapat faktor internal serta faktor eksternal.

“Faktor internal misalnya risiko operasional diantaranya kredit macet, kredit fiktif, oknum internal LPD tidak bertanggung jawab atau sewenang-wenang,  pemberian pinjaman tanpa anggunan, kredit pinjam nama, ” bebernya.

Selain itu, ada pun risiko strategik yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD sehingga keuangan LPD menjadi tidak sehat. Kemudian untuk faktor eksternal yaitu adanya persaingan dari lembaga keuangan lain misalnya bank, koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, dan Bumdes, serta risiko pasar yang mana adanya perubahan kondisi pasar misalnya perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.

Baca Juga :  Usai Hadiri Acara Keagamaan, Puluhan Warga Diduga Mengalami Keracunan

“Sebagai Penegak Hukum disini Kejaksaan ingin mengingatkan juga kepada Badan Pengawas LPD untuk selalu melakukan pengawasan dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi dan review pemeriksaan  serta menyiapkan data audit keuangan LPD sehingga apabila ditemukan masalah keuangan yang ada di  LPD dapat segera ditangani, ” tegasnya.

Ia juga mengingatkan untuk setiap internal LPD harus melakukan laporan kegiatan serta perkembangan keuangannya secara berkala sesuai dengan apa yang telah termuat dalam Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI