DENPASAR, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial J (39) ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur. J diringkus setelah diduga mencuri motor Honda Prima milik korban di Denpasar Timur. Motor yang raib itu diparkir dengan kunci yang masih menggantung. Penangkapan berhasil dilakukan berkat petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah. Kunci kontak motornya masih nyantol,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (13/8/2025).
Kejadian bermula pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban, yang juga berinisial J (39), didatangi anak buahnya. Anak buahnya menanyakan keberadaan motor korban. Motor tersebut terakhir dipakai saksi sekitar pukul 20.00 WITA dan diparkir di depan rumah.
“Saat pagi hari, motor itu sudah tidak ada. Korban pun langsung mengumpulkan semua anak buahnya,” jelasnya.
Korban sempat mengumpulkan semua anak buahnya untuk menanyakan keberadaan motor. Namun, mereka semua mengaku sedang tidur dan tidak keluar rumah. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman, terlihat seseorang mengambil motor korban. Orang itu memakai celana jeans pendek dan baju putih di bahu kirinya.
“Rekaman CCTV menjadi bukti kuat bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku,” imbuhnya.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban yang merugi sekitar Rp7 juta. Tim opsnal Polsek Denpasar Timur, dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera bergerak. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim mendapat petunjuk.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kosnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kesiman, Denpasar Timur,” jelasnya.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan J di kosnya. Barang bukti berupa motor Honda Prima warna hitam dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi turut disita.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui datang ke TKP bersama pelaku H (DPO). Keduanya berhasil mengambil motor korban yang terparkir di teras,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil motor, kedua pelaku menjualnya di daerah Kuta. Motor curian tersebut dijual seharga Rp600.000. Pelaku H mendapat bagian uang sebesar Rp400.000. Sementara, pelaku J mendapat bagian Rp200.000. Uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku H saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tutupnya. (ang/mbn)


























