Wednesday, September 23, 2026
Wednesday, September 23, 2026

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ponsel

DENPASAR, MediaBaliNews – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jalan S. Parman, Denpasar. Pelaku, seorang laki-laki berinisial I Kadek Putrawan (46), berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Polsek Dentim.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sukadi.

Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, ketika korban, Ni Kadek Ayu Widiarning (28), menyadari ponselnya hilang setelah tiba di kantor. Korban menduga ponsel tersebut terjatuh saat ia turun dari motor di depan Mako Brimob hingga sampai ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., dan Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu menemukan titik terang mengenai keberadaan barang bukti. Ponsel Samsung Galaxy S10 warna ceramic white yang hilang tersebut akhirnya terlacak berada di wilayah Klungkung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kepolisian kemudian mendatangi tempat kerja pelaku di Delta Satria No. 266, Denpasar, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menemukan ponsel tersebut di Jalan WR Supratman – Jalan Waribang, Denpasar. Pelaku juga mengakui telah memperbaiki ponsel yang dalam kondisi rusak dan membuang kartu SIM milik korban sebelum akhirnya menggunakan ponsel tersebut untuk kepentingan pribadi.

Barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy S10 dengan nomor IMEI yang sesuai telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Baca Juga :  Modus Tabrak Belakang, Diduga Komplotan Begal, Rampas Sepeda Motor di Renon

Pihak kepolisian telah mengambil berbagai langkah dalam penyidikan kasus ini, termasuk menangkap dan menginterogasi pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Dengan pengungkapan ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa,” tutup AKP I Ketut Sukadi. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI