JEMBRANA, MediaBaliNews – Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2025, kepolisian Polres Jembrana berikan tindakan berupa penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar yang hampir mencapai sebanyak 200 pengendara di Jembrana.
Seperti yang diketahui, Operasi Keselamatan Agung 2025 ini telah dimulai sejak tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025 kemarin. Dalam pelaksanaannya, kepolisian Polres Jembrana telah mendapati sebanyak 428 pelanggar.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto mengatakan, dari total jumlah pelanggar tersebut, terdapat sebanyak 198 pelanggar diberi tindakan berupa ETLE.
“Diantaranya, terdapat sebanyak 104 pengemudi yang tidak menggunakan Safetybelt dan sebanyak 94 pengendara yang tidak menggunakan helm, ” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Selain memberikan tindakan berupa ETLE, pihaknya juga memberikan tindakan berupa teguran terhadap sebanyak 230 pengendara yang melanggar.
Kemudian, kata AKP Oktamawan, sebanyak 230 pelanggar yang diberikan tindakan berupa teguran tersebut lantaran pengmudi yang melebihi muatan, menyalahi marka, kelengkapan kendaraan, serta pelanggaran lainnya.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Agung 2025, pihaknya berharap agar masyarakat berfikir bahwa keselamatan bagi pengguna jalan itu sangat penting. Hal tersebut bukan untuk pihak kepolisian, tapi untuk para pengendara itu sendiri.
“Operasi Keselamatan Agung 2025 telah berakhir, kita berharap kepada masyarakat atau para pengguna jalan untuk lebih tertib bisa menyadari bahwa keselamatan itu sangat penting, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























