Wednesday, July 29, 2026
Wednesday, July 29, 2026

Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai, Enam Sopir Taksi Diringkus Polisi

MANGUPURA, MediaBaliNews – Enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) berhasil diamankan. Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bergerak cepat meringkus para pelaku. Kejadian berlangsung di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) dini hari. Insiden ini dipicu ketidakpuasan sekelompok sopir taksi.

“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas di bandara,” tegas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H.

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ. Mereka tidak puas dengan kebijakan perusahaan taksi online pusat. Kebijakan itu membatasi jumlah orderan. Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali.

“Komunikasi yang baik sangat penting. Ini agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” imbuhnya.

Aksi pengeroyokan berujung kekerasan terhadap petugas keamanan. Petugas berusaha menenangkan massa. Dua orang petugas keamanan menjadi korban, yakni Kadek PP (33) dan Kadek AK (27). Kadek PP mengalami luka memar di pipi kiri dan bahu. Sementara Kadek AK menderita luka gores di dada dan memar di wajah.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Enam pelaku yang berhasil diamankan adalah IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26). Mereka semua beralamat di Kuta dan Tuban, Badung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.

“Ada yang memukul korban dengan tangan mengepal. Ada juga yang menendang saat korban terjatuh. Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul,” ungkapnya.

Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Pakaian yang digunakan saat kejadian disita. Begitu pula cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Tiongkok Terjatuh di Pantai Kelingking, Nusa Penida

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya.

Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan. Ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” tutupnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI