Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Penganiayaan di Denpasar Timur, Pelaku Ditangkap Usai Serang Korban di Depan Warung Sate

DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.45 WITA, tepatnya di depan sebuah warung sate Madura yang terletak di Jalan Nagasari, Penatih Dangri. Dalam insiden ini, seorang pria berinisial IGAP (28) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek setempat beserta barang bukti terkait.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama I Ketut Gampin (27), asal Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, datang ke lokasi untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor. Saat tiba di depan warung sate Madura, ia dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah dan didampingi seorang perempuan.

Pelaku kemudian menghampiri korban dengan berjalan kaki dan menanyakan identitasnya dengan pertanyaan provokatif: “Kamu orang Jawa?” Setelah dijawab bahwa dirinya adalah orang Bali, pelaku langsung melancarkan serangan fisik tanpa ada provokasi lebih lanjut. “Pelaku memukul wajah korban sebanyak empat kali dengan tangan kanan yang mengepal,” ungkap Sukadi dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024). Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius termasuk pendarahan dari hidung dan bengkak pada pipi kiri.

Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri menuju arah Gianyar. Merespons laporan cepat dari korban mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian mulai mencari keberadaan pelaku. Berkat informasi intelijen yang diperoleh tim opsnal Polsek Denpasar Timur tentang posisi pelaku di wilayah Singapadu, Sukawati Gianyar, polisi berhasil menangkapnya pada tanggal 20 Desember 2024.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain helm putih milik pelaku serta pakaian kaos hitam dan celana jeans hitam yang dikenakan saat kejadian berlangsung. Selain itu, sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi DK 5836 KAV juga disita sebagai bagian dari penyelidikan.

Baca Juga :  Waspada Saat Parkir! Kasus Curanmor Modus Kunci Duplikat Berhasil Dibongkar

Saat dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, I Gede Adi Putra mengakui semua tindakannya namun tidak memberikan alasan jelas atas penganiayaannya terhadap korban. “Ia menyatakan hanya bertindak impulsif tanpa motivasi tertentu,” tambah Sukadi.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI