DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengakhiri pelarian dua pemuda terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah Kabupaten.
Tim gabungan meringkus para tersangka saat mereka sedang bersembunyi di sebuah rumah kos wilayah Desa Baha, Mengwi, Kabupaten Badung. Keberhasilan operasi ini berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam terhadap laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga di kawasan Renon.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga pelaku berada di daerah Baha sehingga langsung kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, Kamis (8/1).
Penyidik mendapati tersangka YMA (19) dan rekannya yang masih di bawah umur berinisial YW (14) sedang menguasai motor hasil curian tersebut. Para pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih dari area parkir Jln. Kusuma Atmaja sejak bulan November lalu. Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan satu buah kunci palsu yang para tersangka gunakan untuk membobol sistem keamanan kendaraan.
“Kedua pelaku kami amankan pada tanggal dua puluh dua Desember di daerah Baha Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya merinci detail waktu penangkapan sindikat tersebut.
Polisi kini menahan kedua pemuda asal Sumba Barat Daya tersebut di sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama. Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada tempat kejadian perkara lain yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan mereka. (ang/mbn)






















