DENPASAR, MediaBaliNews – Pihak tergugat Joko Sugianto resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ke Komisi Yudisial Perwakilan Bali pada Kamis (23/4/2026) pagi hari tadi.
Langkah hukum ini merupakan respons keras atas putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Penasihat hukum menuding para pengadil sengaja mengesampingkan saksi fakta serta hasil pemeriksaan setempat dalam amar putusan mereka.
“Kami pertama-tama berterima kasih karena ada atensi dari masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ucap Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando.
Ragil menjelaskan bahwa kantor wilayah akan segera melakukan analisis mendalam terhadap berkas laporan dari pihak tergugat tersebut. Hasil kajian awal dari Bali tersebut nantinya akan segera mereka teruskan ke kantor pusat Komisi Yudisial di Jakarta. Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini memang membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan banyak tahapan verifikasi.
“Jadi ini masih panjang prosesnya dan kami harap pelapor bisa bersabar menunggu hasil analisis lebih lanjut dari pusat,” ungkap Ragil Armando.
Laporan resmi ini berakar pada putusan persidangan tanggal 27 Maret 2026 yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta. Pihak pelapor merasa keberatan karena hakim justru menganggap keterangan saksi mereka sebagai testimoni yang hanya bersifat mendengar saja. Padahal para saksi tersebut hadir secara langsung dan mengetahui secara detail mengenai penguasaan fisik tanah pada lokasi sengketa.
“Yang pasti kami sangat mengatensi laporan dari pelapor hari ini terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam putusan,” imbuhnya.
Komisi Yudisial Bali membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pemantauan persidangan pada tingkat banding nantinya. Ragil menegaskan bahwa lembaga pengawas tersebut akan bertindak objektif dalam mencermati setiap perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung. Pihak Joko Sugianto kini hanya perlu melengkapi dokumen permohonan pemantauan untuk mengawal proses hukum di Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kami selaku KY untuk pemantauan itu akan ada permohonannya lagi dan kami sangat menunggu permohonan dari pelapor,” jelas Ragil.
Sementara itu, Kuasa hukum Ary Indrajaya menegaskan bahwa laporan ke Komisi Yudisial merupakan bentuk ketidakpuasan mendalam atas kinerja majelis hakim. Ary mendesak lembaga pengawas tersebut agar mencermati perilaku para pengadil yang dianggap sangat tidak transparan dalam memutus perkara. Ia mencium adanya aroma pelanggaran kode etik yang sangat kental dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim-hakim tersebut.
“Hakim yang kami laporkan ini sarat dengan adanya pelanggaran kode etik yang memutus perkara klien kami secara tidak objektif,” ungkap Ary Indrajaya.
Tim hukum menyoroti pengabaian fakta krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus sengketa tanah tersebut. Hakim disinyalir sengaja menghilangkan catatan kronologi penting yang muncul secara sah pada saat kegiatan pemeriksaan setempat dilakukan. Ketiadaan fakta-fakta tersebut dalam amar putusan dianggap sebagai upaya sistematis untuk memenangkan salah satu pihak yang sedang berperkara.
“Laporan kami di KY ini terutama mengenai adanya pengabaian fakta di dalam pemeriksaan setempat yang sangat krusial tersebut,” beber Ary Indrajaya.
Ary menyayangkan label saksi de auditu yang hakim sematkan secara sepihak kepada seluruh saksi fakta yang pihak tergugat hadirkan. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan karena hakim secara sengaja mendistorsi keterangan asli dari para saksi ahli. Pelaporan ini diharapkan mampu mendorong adanya tindakan yang lebih kritis serta transparan demi menjaga muruah peradilan di Bali.
“Inilah artinya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan tersebut dari pihak majelis hakim yang memeriksa perkara klien kami,” katanya lagi.
Pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil melalui proses banding di pengadilan. Mereka akan segera melayangkan surat permohonan resmi kepada Komisi Yudisial agar mengirimkan tim pemantau ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengawasan ketat dari lembaga eksternal tersebut dipercaya mampu meminimalisir adanya praktik permainan hukum yang merugikan hak masyarakat kecil.
“Tentu nanti kami akan mengajukan lagi permohonan pemantauan persidangan banding di Pengadilan Tinggi kepada pihak Komisi Yudisial,” tutup Ary Indrajaya. (ang/mbn)






















