DENPASAR, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial G, seorang residivis kasus narkoba, kini mendekam di tahanan setelah menusuk seorang wanita di Kuta Selatan. Pelaku diduga kuat merasa sakit hati pada korban, Ajeng Indri Septiana, sehingga nekat melancarkan aksi keji ini pada Rabu (25/6) dini hari. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Dukuh Sari II, Lingkungan Menesa, Benoa.
“Tersangka adalah seorang residivis kasus penjualan pil koplo pada tahun 2020 lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pada Jumat (27/6).
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera bergerak cepat setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam, termasuk meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan langsung mengejarnya hingga ke wilayah Canggu, Kuta Utara.
“Pelaku sempat terdeteksi bekerja di sebuah proyek pembangunan vila di wilayah Canggu,” kata Sukadi.
Korban, Ajeng Indri Septiana, menceritakan kejadian tragis itu. Ia merasa ada yang membuntuti saat melintas di Jalan Dukuh Sari II usai pulang kerja dari Canggu. Saat korban berhenti dan menoleh, tiba-tiba seorang laki-laki dari belakang langsung menusuk punggungnya sebanyak tiga kali dengan senjata tajam.
“Pelaku sempat pergi, lalu kembali menyerang dari depan. Korban berusaha menangkis sambil berteriak minta tolong,” tutur Sukadi.
Usai melukai korban, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Beruntung, seorang warga yang kebetulan lewat langsung menolong Ajeng. Warga itu juga menghubungi Fernando Miko Pratama, pacar korban, yang kemudian membawa Ajeng ke Rumah Sakit Bali Mandara Sanur untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami tiga luka tusukan di bagian punggung.
“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali ke arah punggung dengan sebilah pisau,” tambah Sukadi.
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim akhirnya berhasil mengamankan G di lokasi proyek pembangunan vila tersebut. Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berwarna putih sepanjang 20 cm, baju kaos biru milik korban, serta jaket hitam yang dikenakan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan karena merasa tidak dihargai oleh korban,” pungkas Sukadi. (ang/mbn)


























