JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Jembrana yang berlangsung di Hotel Jimbarwarna, KPU Jembrana menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 02 Bang Ipat sebesar 61,89 persen, Kamis (5/12/2024).
Dalam Rapat Rekapitulasi tersebut, KPU Jembrana menetapkan hasil perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Jenbrana nomor urut 02 I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) sebesar 61,89 persen atau sebanyak 106.119 suara.
Sedangkan, paslon no urut 01 I Nengah Tamba dan I Made Suardana (Tamba-Dana) memperoleh suara sebesar 38,11 persen atau sebanyak 65.345 suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.
Sementara, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kabupaten Jembrana, paslon nomor urut 02 I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta memperoleh suara sebesar 57 persen atau sebanyak 97.402.
Sedangkan, paslon nomor urut 01 Made Muliawan dan Putu Agus Suradnyana hanya mendapatkan suara sebesar 43 persen atau sebanyak 72.468 suara.
Saat dikonfirmasi dilokasi, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 yang tidak mencapai target.
Sebelumnya, pihaknya mengaku menargetkan partisipasi sebesar 80 persen. Hal itu mengacu pada capaian 77,8 persen pada Pilkada 2020. Namun, realisasi kali ini hanya mencapai 71,26 persen untuk pemilihan Gubernur dan 71,23 persen untuk pemilihan Bupati.
āTarget Provinsi sebesar 75 persen juga tidak tercapai. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih,ā ungkapnya.
Menurutnya, salah satu kendala dalam pelaksanaan Pilkada adanya formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Penyebabnya beragam, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia atau alamat yang tidak diketahui.
āHanya sekitar 10 persen dari pemilih yang sudah menerima formulir C pemberitahuan tetapi tidak datang ke TPS, ” terangnya.
Selain itu, kata Adi, dalam rekapitulasi kali ini pihaknya mengungkapkan adanya koreksi terkait kesalahan administrasi yang ditemukan pada beberapa TPS di Kecamatan Jembrana dan Negara.
Pihaknya menemukan kesalahan adminitrasi pada TPS terkait pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang datang pada pukul 12.00 Wita. Dimana, jelas Adi, pemilih tersebut seharusnya tercatat sebagai pemilih tetap pada TPS tersebut, namun terjadi kekeliruan dan pemilih tersebut dimasukkan sebagai pemilih pindahan
“Kami sudah melakukan koreksi dan dituangkan dalam formulir kejadian khusus, disertai kronologisnya,ā bebernya.
Namun, pihaknya memastikan bahwa kesalahan dalam administrasi tersebut tidak mempengaruhi perolehan hasil suara.
āIni murni kesalahan administrasi. Tidak ada dampak terhadap hasil pemilu,ā tegasnya.
Kemudian, Adi menerangkan, setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, pihaknya akan melanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur. Sementara itu, hasil pemilihan bupati telah ditetapkan hari ini.
āKami menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada sengketa, maka penetapan hasil akhir akan dilakukan tiga hari setelah itu,ā pungkasnya. (gsn/mbn)


























