JEMBRANA, MediaBaliNews – Sedang asik bermain judi online (judol) togel, warga Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana dibekuk polisi.
Warga Desa Asahduren bernama I Ketut Suparsa (46) ditetapkan sebagai tersangka usai didapati bermain judol pada situs judi online Singapura dengan nama POHON4D pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wita.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pemberantasan judi online merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam program Kapolri Beyond Trust Presisi Triwulan IV 2023.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada judi online (togel) di wilayahnya, ” ungkapnya, Senin (4/11).
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditemukan di rumahnya sedang melakukan pemasangan togel. Karena hal tersebut, tersangka kemudian diamankan serta barang bukti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan tersebut.
Setelah dilakukan introgasi, lanjut Endang, tersangka mengaku telah menggeluti judi togel selama bertahun-tahun. Tersangka juga mengaku menerima Rp. 20 Ribu hingga Rp. 50 Ribu dalam melakukan pemasangan judol jenis togel ini.
“Ia mengaku sudah melakukan kegiatan judi togel selama kurang lebih 3 tahun yang dimulai pada tahun 2021,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 dan UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda Rp.10 Miliar.
Pihaknya menegaskan, Polres Jembrana akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online yang semakin marak.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























