Wednesday, April 29, 2026
Wednesday, April 29, 2026

Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Curat

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana bekuk dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam sebuah bus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan, kedua pelaku EWS (56) asal Malang dan DS (52) asal Bojonogoro menyamar sebagai penumpang bus yang melintas di wilayah hukum Polres Jembrana. Pelaku mengambil sebuah laptop dan ipad milik seorang penumpang dan menukarkan dengan sebuah buku besar untuk niatan mengelabui korban.

“Kejadian ini bermula dari sebuah bus malam dengan tujuan Surabaya-Denpasar yang membawa enam penumpang. Saat bus melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di kawasan hutan Gilimanuk, Kecamatan Melaya pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WITA aksi pencurian laptop dan iPad terjadi,” ungkap Elim, Selasa (13/6).

Hal tersebut pertama kali di curigai oleh sopir bus terhadap gerak-gerik kedua pelaku. Dimana pada saat kedua pelaku berniat untuk turun di dekat persimpangan twin tower atau dekat Pos Lantas Sudirman Agung di Jalan Sudirman, Kota Negara.

“Sopir curiga dan meminta penumpang untuk memeriksa barang bawaan mereka setelah kedua pelaku turun. Salah satu penumpang melaporkan adanya barang yang hilang,” jelasnya.

Setelah mengetahui bahwa barang bawaan penumpang yang hilang, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun, sopir bus sontak mengejar pelaku dan menggeledah isi tas yang di bawa pelaku. Dimana di dalam tas pelaku, ditemukan barang-barang korban yang hilang dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian di Pos Sudirman Agung Kota Negara.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Dwi mengambil barang dari korban dan menyembunyikannya di dalam sebuah buku besar folio untuk mengelabui. Sedangkan pelaku Eko bertugas mengawasi situasi sekitar dan menerima barang curian dari tas korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Belasan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Tegal Badeng Barat, Puluhan HPR Diberikan Vaksinasi

Elim juga mengatakan, modus dari kedua pelaku dengan memantau kondisi calon korban. Setelah korban tertidur, kedua pelaku kemudian menjalankan aksinya dan mengambil barang bawaan korban.

“Memang kedua pelaku sudah merencanakan perbuatannya untuk mencari barang berharga milik penumoang di dalam bus saat korbannya lengah,” bebernya.

Elim juga menjelaskan, bahwa masih melakukan penyelidikan terkait modus pelaku ini dan sudah berapa kali melakukan aksi serupa. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Menurut pengakuan tersangka Dwi, dirinya juga melakukan pencurian saat bus perjalanan Surabaya-Semarang,” tandas Elim. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI