JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31) yang merupakan warga lokal Kabupaten Jembrana, Rabu (10/12/2025).
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Suparwati dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada3 Desember 2025 lalu sekitar pukul 12.00 Wita, di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai No. 76, Kelurahan Dauhwaru.
Saat itu, petugas mendapati tersangka mengambil sebuah amplop cokelat yang dikirim dari OSSC Souvenirs SL asal Spanyol. Ketika dibuka, amplop tersebut berisi satu plastik klip berisi 52 butir biji ganja kering.
“Barang itu dipesan langsung oleh tersangka melalui situs di internet dengan nilai transaksi sekitar Rp. 4,4 Juta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan G. Semeru, Kelurahan Loloan Timur. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan, petugas menemukan sejumlah barang yang digunakan untuk budidaya ganja, termasuk pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, batang dan daun ganja kering yang ditempatkan di nampan, lampu ultraviolet, pupuk, kipas angin, pestisida organik, grinder, dan kertas rokok.
Selain itu, kata AKBP Kadek Citra, turut diamankan sebuah ponsel iPhone 11 yang digunakan tersangka untuk transaksi, sepeda motor Honda PCX nopol DK 5413 WL beserta STNK, serta barang bukti ganja dengan total berat 35,73 gram netto.
“Dari TKP rumah tersangka, kami temukan bukti yang menunjukkan bahwa tersangka aktif menanam dan memelihara ganja. Semua proses budidaya tersebut ia pelajari melalui internet,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp. 800 Juta hingga Rp. 8 Miliar.
“Kami menegaskan bahwa sekecil apa pun bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk penanaman ganja dalam jumlah kecil sekalipun, merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















