Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Promosi Situs Judi Online, Dua Selebgram Cantik Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bekuk dua selebgram usai mempromosikan situs judi online (judol).

Tersangka merupakan dua orang perempuan berinisial DD berusia 22 tahun asal Negara, dan AG berusia 19 tahun asal Jawa Tengah.

Sebelumnya, kepolisian Polres Jembrana melaksanakan patroli siber dan menemukan akun instagram telah mempromosikan judi online. Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan link judol pada strory instagram berupa foto yang bertuliskan “Gacor” dan berisi lambang tautan, apa bila tautan tersebut diklik maka secara otomatis akan masuk ke situs judol berupa Slot.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, bedasarkan hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan yang diduga pemilik akun tersebut adalah tersangka DD.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun instagram tersebut didapat kalau terduga pelaku beralamat di Kecamatan Negara. Namun, yang bersangkutan bekerja di daerah Denpasar, ” ungkapnya saat giat pers release kasus yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Jumat (24/11).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa tersangka DD mendapatkan imbalan sebesar Rp. 600 Ribu untuk satu situs judol dengan membuat story instagram sebanyak 3 (tiga) kali setiap hari selama kurun waktu satu bulan.

Kemudian, link judol tersebut diberikan kepada tersangka AG. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada hari Kamis (23/11), personil Unit IV bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka AG di Denpasar.

“Dari hasil introgasi, tersangka AG mengakui yang menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada tersangka DD dengan cara transfer via Bank, “jelasnya.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman dipidana selama 6 Tahun atau denda Rp. 1 Milyar. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Kabinda Bali Serahkan Ratusan Sembako Untuk Korban Banjir Bandang di Bilukpoh
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI