Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Satpol PP Jembrana Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Pekutatan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana berhentikan sementara proses pembangunan terhadap bangunan tanpa izin di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Kamis (14/3).

Saat dikonfirmasi, Kasat Polpp Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin berdasarkan Perda Kab. Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Dalam melaksanakan penertiban, pihaknya bertemu langsung dengan pemilik bangunan atas nama Edy Subary (43) asal Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

“Terkait izin yang dimiliki, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin terkait adanya bangunan tersebut, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Lebih lanjut, pemilik bangunan lantas diberikan pembinaan dengan diberikan surat teguran pertama setelah diberikan surat pernyataan untuk segera mengurus atau menyelesaikan perizinan yang diperlukan.

Karena hal itu, kegiatan ataupun proses pembangunan apapun dipaksa dihentikan sementara hingga pemilik bangunan dapat menunjukan izin bangunan.

“Yang jelas bangunan gedung. Cuman apakah dipakai rumah tinggal, villa, kantor atau apa dan sebagainya kita belum tahu. Karena perizinannya belum jelas juga, ” pungasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Didukung Ribuan Seniman, Pawai Budaya Jembrana Usung Segara Kerthi
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI