JEMBRANA, MediaBaliNews – Usai melakukan penyerahan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp. 3.819.554.800 ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Pihak Rumah Tahan (Rutan) Negara sebut masih ada proses lebih lanjut sebelum mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa bebas mengihirup udara segar.
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng seijin Karutan Negara mengatakan, Jika sudah dibayar dendanya, maka prosesnya adalah pengusulan terlebih dahulu setelah diberikan bukti pembayaran dari Kejari jembrana.
“Syarat administratif dan substantif sudah lengkap baru kami ajukan ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan. Kalau sudah turun SK nya, maka beliau segera bisa pulang, tidak harus menunggu subsider lagi dengan status pembebasan bersyarat,” ungkapnya, Kamis (4/7/2024).
Kemudian, Kata Tulus, total pidana I Gede Winasa dari 2 pidana sebanyak 13 tahun, kemudian dengan denda sebanyak Rp. 3.119.554.800 rupiah.
“Beliau mulai ditahan pada tanggal 25 Mei 2016, sedangkan tanggal ekspirasi awalnya pada tanggal 26 Mei 2029, jadi dikurangi remisi sejumlah 12 bulan, artinya 1 tahun biayanya mendapatkan remisi menjadi 31 Mei 2028,” terangnya.
Lebih lanjut, Tulus menerangkan, jika denda dan uang pengganti tidak dibayar maka ekspiresi murninya bebas pada tanggal 25 Juli 2035, karena subsider dari uang pengganti danu ang denda adalah 6 tahun 14 bulan jadi total 7 tahun 2 bulan.
“Masa hukuman 2/3 I Gede Winasa dari total hukuman selama 13 tahun itu adalah tanggal 21 April 2024. Sebenarnya beliau sudah bebas pada 21 April 2024, karena kami belum usulkan, beliau harus dapat hak remisi lagi. Kemudian beliau dapat kemarin remisi lansia selama 2 bulan, jadi maju dua pertiganya menjadi 21 Januari 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah bebas, I Gede Winasa masih punya bersyarat kurang lebih 3 tahun 11 bulan 14 hari.
“Selama proses itu nanti pengawasannya dibawah Balai Pemasyarakatan Denpasar, tentu dia harus ada wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Denpasar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) didampingi tiga kuasa hukum serahkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp. 3.819.554.800 Miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Rabu (3/7/2024).
Pembayaran uang denda dan uang pengganti tersebut terkait kasus mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang sudah bertahun-tahun mendekam di penjara lantaran terjerat kasus korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA, serta kasus korupsi perjalanan dinas.
Pada penyerahan uang denda dan uang pengganti, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa I Gede Winasa terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00. (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). (gsn/mbn)


























