Wednesday, May 20, 2026
Wednesday, May 20, 2026

Seorang Pria Diamankan Polisi, Usai Ancam Bunuh Ayah Tiri di Melaya

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria berinisial AR (25) yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Melaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran ia diketahui nekat mengancam membunuh ayah tirinya dengan sebuah senjata tajam.

Dari informasi, hal tersebut terjadi diduga karena AR merasa kesal lantaran ibu kandungnya hanya di manfaatkan oleh ayah tirinya T (65). Karena hal tersebut, AR nekat mengancam dengan cara menempelkan sebilah pisau panjang ke leher ayah tirinya pada hari Jumat (25/8) malam.

Kejadian tersebut bermula saat korban T bersama istri sirinya, M (60) serta ipar korban, MA (65) sedang membuat jajan untuk dijual ke pasar setempat.

Pelaku AR datang ke rumah ibunya dengan raut wajah yang sangat marah. Ia kemudian memukul kaca jendela hingga pecah serta dinding rumah yang terbuat dari gedek.

Setelah itu, ia lantas masuk ke rumah tersebut (TKP) sembari membawa pisau panjang atau klewang bergagang kayu dan memiliki panjang sekitar 53 centimeter.

Pada saat melihat ayah tirinya, AR lantas menghampirinya yang selanjutnya menempelkan pisau panjang atau klewang ke bagian lehernya. Selain itu, dirinya juga sempat melontarkan kata-kata ancaman yang menandakan AR sudah lama menyimpan dendam dengan suami ibunya tersebut.

Melihat peristiwa itu, M pun langsung bergegas untuk berupaya merebut pisau panjang dari tangan anaknya tersebut. Hingga akhirnya terjadi peristiwa tarik-menarik antara ibu dan anaknya.

Karena hal tersebut, ipar korban langsung keluar rumah untuk meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Tak berlangsung lama, tetangga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong pun berdatangan untuk membantu menenangkan pelaku serta merebut pisau yang dibawanya.

Setelah berhasil dilerai, korban T diminta untuk meninggalkan rumah alias TKP dan menuju rumah kerabatnya. Pelaku yang sejatinya hendak mengejar korban namun berhasil dicegah oleh warga.

Baca Juga :  Ungkap Penyebab Kebakaran Pasar Lelateng, Polda Bali Terjunkan Tim Labfor

Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Melaya langsung menuju lokasi untuk olah TKP. Setelah itu, pelaku juga diamankan ke Mapolsek Melaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka dan telah kami tahan. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Minggu (27/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal tersebut yang sesuai dari keterangan pelaku, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap sang ibu. Sebab, ibu kandungnya justru dijadikan tulang punggung keluarganya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Kasusnya ditangani Polsek Melaya, pelaku ditahan di polsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Diduga karena tidak senang dengan ayah tirinya selama ini, Pelaku merasa tak terima ibunya hanya dimanfaatkan pelapor,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI