Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Setelah Mendekan Sekian Tahun di Rutan Negara, I Gede Winasa Akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar

JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah sekian tahun mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara, eks mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa terpidana korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas akhirnya bisa menghirup udara segar.

Mantan Bupati Jembrana itu akhirnya keluar dari balik jeruji besi didampingi didampingi oleh anaknya yang merupakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna beserta keluarga serta kuasa hukum dan disambut simpatisannya sekitar pukul 18.50 Wita.

Pada saat keluar dari Rutan Negara, I Gede Winasa terlihat tersenyum lepas didampingi kuasa hukum sembari mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.

“Astungkare saya sehat, ” ungkapnya sambil berjalan dan masuk kedalam mobil Toyota Alphard yang merupakan kendaraan dipakai menjemput dirinya bersama kuasa hukumnya, Jumat (5/7/2024)

Sementara, Saat dikonfirmasi Karutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono mengatakan, I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat.

“Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 Wita SK nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 wita,” terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Lilik, pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP yang sudah ditentukan untuk pembebasan I Gede Winasa. Mulai dari kelengkapan berkas dan lainnya.

“Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab Lapas Kerobokan Denpasar,” jelasnya.

Lilik mengungkapkan, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun. Pihaknya juga mengatakan bahwa selama menjalani masa tahanan di Rutan Negara, I Gede Winasa berkelakuan baik.

Baca Juga :  Kiat Sukses Beternak Babi, Ria Puspita : Harus Konsisten dan Ulet

“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar, ” bebernya.

Kemudian, pada saat tiba di kediamannya yang berada di kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar. Warga berbondong-bondong datang sebelum Winasa tiba di kediamannya.

Diberitakan sebelumnya, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) didampingi tiga kuasa hukum serahkan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp. 3.819.554.800 Miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Rabu (3/7/2024).

Pembayaran uang denda dan uang pengganti tersebut terkait kasus mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang sudah bertahun-tahun mendekam di penjara lantaran terjerat kasus korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA, serta kasus korupsi perjalanan dinas.

Pada penyerahan uang denda dan uang pengganti, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke mengatakan, pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa I Gede Winasa terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00. (dua milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah). (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI