JEMBRANA, MediaBaliNews – Miris, seorang pria berinisial KBP alias Tiade (24) tega menyetubuhi adik iparnya berkali-kali sejak tahun 2021 hingga 2024.
Saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka tega menyetubuhi adik iparnya sebut saja Melati (16) sejak duduk di kelas 2 SMP.
Persetubuhan dilakukan tersangka kepada korban disejumlah tempat selama beberapa tahun ini. Pertama korban disetubuhi dikebun milik tersangka. Kemudian, korban juga disetubuhi dirumah tersangka disaat korban menginap.
Selain itu, tersangka juga tega menyetubuhi korban di sebuah gudang kayu. Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2024 ini.
Kemudian, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, aksi bejat tersangka akhirnya diketahui oleh kakak korban atau istri tersangka yang curiga dengan isi chatingan (pesan) Whatsapp antara korban dan tersangka.
Curiga mendapati chatingan antara adiknya dan suaminya, kakak korban lantas bertanya maksud dari isi chat tersebut kepada korban. Korban kemudian mengakui bahwa pada saat itu tersangka datang ke tempat kos korban. Namun, korban tidak membukakan tersangka pintu karena takut. Selain itu, korban juga mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka sejak kelas 2 SMP.
“Korban tidak berani mengatakan kepada kakaknya karena korban diancam oleh tersangka dengan mengatakan ‘awas cai bani ngorahang jak mbok, benyah cai’ (awas kamu berani bilang sama kakak, hancur kamu),” ungkap AKBP Endang, Selasa (6/8/2024).
Mendapati pengakuan dari adiknya, kakak korban lantas kaget dan meminta pengakuan kepada tersangka yang merupakan suaminya.
“Dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah menyetubuhi korban sejak tahun 2021 tanpa sepengetahuan kakak korban, ” terangnya.
Mendengar pengakuan antara adiknya dan tersangka, kakak korban lantas mengatakan hal tersebut ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar untuk UU Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300 Juta untuk UU TPKS, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























