Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Etika dan Tanggung Jawab Jurnalis Jadi Sorotan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Sorotan terhadap etika komunikasi dan tanggung jawab wartawan kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana yang melibatkan oknum wartawan I Putu Suardana, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Kamis (23/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini ini menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum Sofyan Heru dan Ida Bagus Gede Permana Putra, masing-masing Ahli Bahasa dari Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S., Ahli Dewan Pers, Dionisius Dosi Bata Putra, serta Ahli Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana, Putu Sumaharta.

Ketiga ahli tersebut memberikan pandangan dari sudut pandang yang berbeda, mulai dari penggunaan bahasa dalam berita, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, hingga aspek tata ruang lokasi yang diberitakan.

Namun, keterangan yang paling menyita perhatian muncul dari Ahli Dewan Pers, Dionisius Dosi Bata Putra, yang menyinggung soal komunikasi pribadi antara terdakwa dan korban sebelum berita diterbitkan.

Dionisius menyatakan sependapat dengan hasil penilaian Dewan Pers tertanggal 29 Mei 2024 yang menilai bahwa konten berita terdakwa tidak tergolong sebagai produk jurnalistik.

“Saya sejalan dengan keputusan Dewan Pers. Produk jurnalistik yang dibuat terdakwa tidak memenuhi unsur kepentingan jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Dionisius mengungkap adanya percakapan antara terdakwa dan pelapor/korban yang menunjukkan indikasi itikad tidak baik dalam proses penerbitan berita. Ia bahkan membacakan beberapa chat terdakwa yang berisi permintaan pribadi.

Dimana, terdapat percakapan yang mengarah meminta sesuatu kepada korban, misalnya kurang dana Rp. 1 Juta untuk membayar kuliah anak, istri sakit, dan lainnya. Setelah korban merasa terganggu dan memblokir nomor terdakwa, barulah muncul berita tersebut.

“Hal itu jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat, Salah Satu Calon Legislatif Jembrana Dicoret

Dionisius menambahkan, kasus seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Pers karena kontennya tidak memenuhi standar etika profesi.

“Sebagai wartawan, setiap kata, mulai dari judul, lead, hingga penutup, harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tulisan wajib dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik,” bebernya.

Kemudian, Ahli Bahasa Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Pastika, M.S., turut menyoroti aspek linguistik dalam berita yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, pemilihan kata yang digunakan terdakwa mengandung unsur perendahan martabat.

“Memang terjadi perendahan martabat atau serangan terhadap kehormatan orang karena pilihan kata yang digunakan. Jika terdakwa tidak menggunakan kata-kata negatif seperti mencaplok dan menjajah, hal itu bisa dihindari,” ujarnya.

Dari sisi tata ruang, Putu Sumaharta, yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana menjelaskan, lokasi SPBU yang diberitakan telah sesuai dengan peraturan daerah.

“SPBU tersebut berada di kawasan perdagangan dan jasa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012. SKTR yang diterbitkan juga sudah sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan sekitar sempadan sungai telah difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

“Secara estetika perkotaan, penataan di kawasan itu sudah sangat baik dan justru menguntungkan pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Putu Wirata Dwikora menegaskan pihaknya tetap menganggap berita tersebut sebagai karya jurnalistik.

“Kalau dilihat sepintas, berita itu jelas produk jurnalistik. Persoalannya muncul karena adanya dugaan komunikasi sebelumnya yang memunculkan tafsir berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terdakwa telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

“Seharusnya sejak awal perkara ini diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Namun karena sudah berjalan di ranah pidana, kami tetap membuka fakta-fakta di persidangan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI