JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama petugas terkait melakukan penertiban perijinan dan pemasangan reklame disepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Senin (25/9).
Dari informasi, penertiban pemasangan reklame tersebut sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari pajak reklame.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan berdasarkan hasil pengecekan dan penjajagan dilapangan, ditemukan sebanyak 12 pengusaha terkait ijin reklame berupa neon box dan papan nama usaha yang dikenakan pajak tiap tahun.
“Dari hasil dilapangan, dari 12 pengusaha hanya 1 yang sudah membayar dan 11 lainnya belum, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Mendapati hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada pengusaha yang melakukan pemasangan reklame untuk segera melakukan pembayaran pajak untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dan bagi pengusaha yang belum mendaftarkan ijin reklame disarakan segera mengurus ke Dinas Perijinan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)























