JEMBRANA, MediaBaliNews – Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, dua terduga pengguna jalani rehabilitasi, Senin (4/5/2026).
Menurut informasi, penanganan kasus narkotika di wilayah Gilimanuk oleh Polres Jembrana tersebut berujung pada rekomendasi rehabilitasi terhadap dua terduga pengguna. Keputusan tersebut diambil setelah melalui asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan gelar perkara khusus yang melibatkan berbagai pihak.
Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu 26 April 2026 lalu. Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial AK (39) dan WAP (28) di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa kristal bening diduga sabu, alat isap, serta barang lain yang berkaitan.
Lebih lanjut, kata Kompol Suharta, dari hasil asesmen BNNP Bali, Satresnarkoba Polres Jembrana kemudian menggelar perkara khusus pada Jumat 1 Mei 2026 kemarin.
Proses tersebut menghadirkan berbagai unsur mulai dari pengawasan internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, hingga keluarga tersangka guna memastikan objektivitas penanganan.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.
Selain menindaklanjuti hasil asesmen, Polres Jembrana juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Laporan warga dinilai menjadi pintu awal terungkapnya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya juga menabahkan, keberhasilan pengungkapan hingga penanganan perkara ini menjadi contoh pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Jembrana.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















