DENPASAR, MediaBaliNews – Peristiwa tragis menimpa seorang pengemudi truk di jalur protokol Kota Denpasar. Korban ditemukan tidak sadarkan diri di balik lingkar kemudi saat kendaraan yang dikemudikannya mendadak berhenti di tengah kemacetan lampu lalu lintas traffic light.
“Korban dievakuasi ke rumah sakit menggunakan unit ambulans setelah ditemukan pingsan oleh rekannya. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat, 24 Juli 2026.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di persimpangan lampu merah (TL) Jalan Gatot Subroto – Jalan A. Yani, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Korban diidentifikasi bernama Putu Darma, seorang pria asal Subudi, Kabupaten Karangasem. Saat kejadian, korban tengah mengemudikan truk jenis dump berukuran sedang warna hijau dengan nomor polisi DK 8390 BA.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, kronologi kejadian bermula saat saksi bernama Wagianto (55), seorang buruh sekrop pasir asal Tohpati, menumpang truk korban dari kawasan Jalan Tohpati untuk membantu proses bongkar muat bahan bangunan.
Truk melaju dari arah timur menuju ke barat. Namun, ketika tiba di persimpangan lampu merah Jalan A. Yani, kendaraan bermotor besar tersebut mendadak berhenti dan tidak kunjung berjalan meski lampu isyarat lalu lintas telah berganti hijau. Kondisi itu langsung memicu kemacetan panjang di belakang kendaraan.
Merasa heran, saksi Wagianto mencoba mengecek kondisi sang sopir di kursi sebelah. Bak disambar petir, saksi terkejut mendapati korban sudah dalam posisi terkulai pingsan di atas setir.
Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada personel Polsek Denpasar Utara yang tengah melakukan atensi pengaturan lalu lintas pagi di dekat lokasi.
Personel Polsek Denut langsung bergerak cepat mengamankan lokasi, mengurai kemacetan, serta menghubungi tim medis ambulans untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya/RSUP Prof. Ngoerah. Namun, sesampainya di IGD, dokter jaga memastikan nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.
Dari hasil olah TKP dan penggeledahan barang pribadi korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kabin truk, meliputi, 1 unit ponsel pintar merek Oppo, 1 buah tas selempang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp132.000 dan nota pembayaran, Bungkus rokok Sampoerna, korek api, dan Deodoran Rexona, dan 4 jenis obat-obatan medis pribadi.
“Berdasarkan bukti petunjuk awal dan ditemukannya empat jenis obat-obatan pribadi di dalam tas korban, diduga kuat korban meninggal dunia akibat serangan sakit secara mendadak saat sedang mengemudi,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Saat ini, barang bukti kendaraan truk DK 8390 BA telah diamankan ke depan Mako Polsek Denpasar Utara. Pihak kepolisian juga telah berhasil menghubungi keluarga besar korban di Karangasem untuk penanganan jenazah lebih lanjut. (ang/mbn)






















