MANGUPURA, MediaBaliNews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial OAC (34) pada tanggal 8 Oktober 2024. Deportasi dilakukan setelah OAC diduga terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, OAC tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya kepada petugas. OAC terakhir kali memasuki Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan transit di Ethiopia dan Thailand.
“Penangkapan OAC terjadi pada tanggal 29 Mei 2024 saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat,” katanya.
Dudy menjelaskan bahwa OAC mengaku dokumen keimigrasiannya hilang sejak Desember 2020 saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bali. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda sebesar Rp 20.000.000 akibat pelanggaran Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena tidak mampu membayar denda, OAC menjalani hukuman kurungan selama satu bulan,” jelasnya.
OAC dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang berbahaya dan dapat mengancam keamanan serta ketertiban umum harus ditindak tegas.
Dudy menambahkan bahwa penangkapan OAC merupakan bagian dari operasi penertiban yang lebih luas terhadap warga negara asing yang melakukan overstay di Bali. Pada akhir Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania terkait kasus serupa. Delapan orang dari mereka, termasuk OAC, diduga sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan.
OAC dideportasi ke Nigeria melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar. OAC juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang.
Untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup bisa diterapkan bagi warga negara asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek setiap kasus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa operasi rutin imigrasi bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan. Ia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (ang/mbn)






















