SINGARAJA, MediaBaliNews – Kantor Imigrasi Singaraja kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC (laki-laki, 42 tahun). Deportasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FAFC diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya.
FAFC tercatat sebagai pemegang ITAS dan sebelumnya bekerja sebagai instruktur freediving di Bali. Namun, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ia diketahui mempromosikan kegiatan spearfishing melalui akun media sosialnya, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. “Kami berkewajiban memastikan bahwa setiap WNA di wilayah kerja kami—meliputi Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana—mematuhi peraturan yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan FAFC bertentangan dengan izin tinggalnya, dan ini menjadi ancaman bagi ketertiban serta kelestarian pariwisata Bali,” jelas Hendra.
Proses deportasi telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Thai Airways TG 440 rute Denpasar–Bangkok, sebelum FAFC melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir di Bandara Malpensa, Milan, Italia.
Imigrasi Singaraja juga mengimbau seluruh warga negara asing di Bali untuk selalu menaati aturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan di Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. (ang/mbn)


























