Friday, August 21, 2026
Friday, August 21, 2026

2.314 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan Polisi di Gilimanuk

JEMBRANA, MediaBaliNews – Polres Jembrana mengamankan seorang perempuan berinisial N (44), setelah diduga menyimpan dan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Menurut informasi, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2026 kemarin, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Jembrana.

“Mendapati informasi tersebut, pada pukul 09.00 Wita kami mengarahkan Kanit IV Iptu Naufal Aqil Rizqulloh dan Team Opsnal Unit IV untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati salah satu warung yang diduga kerap menjual rokok tanpa pita cukai. Petugas kemudian melakukan pembelian untuk memastikan informasi tersebut.

“Dari informasi tersebut tim mencoba masuk untuk membeli dan memang benar warung tersebut menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai, dari sana tim masuk dan menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai didalam warung miliknya,” jelasnya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 2.314 bungkus rokok dari berbagai merek. Polisi selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap terlapor serta berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait penanganan dan pelimpahan perkara tersebut.

“Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Polres Jembrana Gelar Rakor Lintas Sektoral, Antisipasi Ancaman Premanisme
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI