MANGUPURA, MediaBaliNews – Seorang pekerja proyek bernama Umam Basory Sudirman (25) ditangkap oleh tim opsnal Polsek Kuta setelah diduga mencuri sejumlah peralatan hotel di Fave Hotel, Jalan Khayangan Suci, Kuta, Badung. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diketahui bernama Andre masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, Fiqih Satria Ramadhan (54), pelaku diduga mengambil berbagai barang milik hotel, termasuk 40 unit TV LG, 40 unit lemari es kecil, 30 set pemanas air, 50 meter kabel pider, 300 meter kabel kecil, 40 lembar kain sprei, 3 set spring bed, dan 40 set AC outdoor. Barang-barang tersebut diduga akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhon, S.Tr.K., dan Panit Opsnal, IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Kuta Utara. Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi berhasil mengamankan Umam di sebuah proyek di daerah Canggu.
“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Andre, yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan unit TV LG dan dua unit kulkas kecil,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Saat ini, tersangka Umam telah diamankan di Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus memburu Andre dan mengembangkan kasus ini guna menemukan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau tempat usaha,” tambah AKP Sukadi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus pencurian yang merugikan dunia usaha di wilayah Kuta. (ang/mbn)


























