DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ringan yang terjadi di sebuah proyek bangunan di Jalan Bukit Sari, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/50/IV/2025 tertanggal 4 April 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban dalam kasus ini adalah I Ketut Agus Hermawan (38), pemilik proyek, yang mengalami kehilangan sejumlah kabel proyek yang telah terpasang di dinding.
“Modus pelaku adalah dengan memotong kabel menggunakan alat proyek berupa tang potong kabel atau gems, kemudian mengumpulkannya untuk dijual,” ujar AKP Sukadi.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tukang listrik proyek yang melihat kondisi kabel yang telah terpotong-potong. Setelah melaporkan kepada mandor, dilakukan pengecekan internal terhadap para pekerja. Berdasarkan pengakuan para pekerja, diketahui bahwa pelaku merupakan bagian dari pekerja bangunan. Pihak proyek kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan di bedeng tempat tinggal mereka.
Kedua pelaku berinisial DP (27), asal Penanggal, Candipurwo, Jawa Timur, dan MAM (26), asal Dusun Candi Weton, Lumajang, Jawa Timur. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama dan memotong kabel dengan mudah di lokasi proyek tempat mereka bekerja.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 kilogram potongan kabel yang telah terkupas dan dijadikan satu, serta 1 buah tang potong kabel (gems) yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” tambah AKP Sukadi.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya pemilik proyek, untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap para pekerja guna mencegah tindak kriminalitas serupa. (ang/mbn)






















