Friday, November 6, 2026
Friday, November 6, 2026

Dorong Motor Tanpa Kunci Stang, Bandit Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Jatanras Polresta Denpasar

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar aksi kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Pulau Dewata. Pelaku yang kerap menyasar motor tanpa kunci stang serta menggunakan kunci rakitan leter L tersebut diringkus di tempat persembunyiannya beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.

“Satu orang terduga pelaku utama berhasil ditangkap beserta barang bukti tiga unit sepeda motor hasil kejahatan di tiga TKP berbeda. Sementara satu orang rekannya saat ini masih dalam perburuan dan berstatus DPO,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu, 26 Juli 2026.

Penangkapan pelaku didasarkan atas laporan korban bernama I Kadek Santha Pratama (20), seorang pelajar yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam berpelat asli DK 6786 ZB pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di depan kos temannya di Jalan Terompong Gang Buaji Nomor 3, Tanjung Bungkak, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, kronologi musibah bermula pada Selasa malam, 5 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman kos sang teman dalam keadaan stang tidak terkunci (stang tidak dikunci leher).

Betapa terkejutnya korban saat hendak keluar membeli sarapan pada Rabu pagi pukul 06.30 WITA, kendaraan kesayangannya tersebut sudah raib.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Jatanras di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.

Perburuan membuahkan hasil pada Kamis malam, 23 Juli 2026. Petugas mengendus keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di kawasan permukiman proyek daerah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tanpa membuang waktu, tim merangsek ke lokasi dan sukses membedil ruang gerak pelaku bernama Wahyudin (30), pria asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Iknasius Todi, Pencuri Sepeda Motor di Denpasar Timur Tertangkap

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam, tersangka Wahyudin mengakui melancarkan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AK (DPO).

Modus operandi yang digunakan pelaku pada TKP Denpasar Timur tergolong licik: Wahyudin menuntun motor korban yang tidak dikunci stang, lalu didorong dari belakang menggunakan kaki oleh rekannya hingga sampai ke lokasi proyek persembunyiannya.

Tersangka juga bernyanyi bahwa komplotannya telah mengeksekusi tiga unit sepeda motor di tiga kabupaten/kota berbeda, antara lain, TKP Denpasar Timur:** Yamaha NMAX (Plat asli DK 6786 ZB, diubah ke plat palsu DK 2173 ZC), TKP Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung: Honda Scoopy warna hitam (Dibasmi menggunakan kunci leter L, terpasang plat palsu DK 5175 AH), dan TKP Guwang, Sukawati, Gianyar: Honda Scoopy warna hitam-merah (Dibasmi menggunakan kunci leter L, tanpa plat kendaraan).

“Motif tersangka melakukan aksi kejahatan ini adalah untuk dimiliki secara pribadi dan rencananya akan dijual kembali guna memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari,” terang Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dari tangan tersangka, Unit Jatanras berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor matik, 1 buah kunci leter L beserta mata kunci rakitan pencongkel ignition.

Saat ini tersangka Wahyudin telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polresta Denpasar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas 5 tahun. Sementara tim buser masih terus menyisir tempat pelarian tersangka AK (DPO). (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI