JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana musnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara selama periode 6 bulan terakhir yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kabupaten Jembrsna, Selasa (24/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, pemusnahan ratusan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaskaan Negeri Jembrana Nomor : PRINT-548/N.1.16/KPA.5/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Bulan Desember 2024 hingga Bulan Mei Tahun 2025.
“Pemusnahan ratusan barang bukti yang terdiri dari sebanyak 47 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebanyak 48 perkara tersebut terdiri dari Cukai 1 perkara, Penggelapan 1 perkara, Kesehatan 2 perkara, Pencurian 6 perkara, Penipuan 1 perkara, Perlindungan Anak 2 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pornografi 1 perkara, Narkotika 22 perkara, Konservasi Sumber Daya Alam 2 perkara, Kejahatan Perjudian 2 perkara, dan Perkara lainnya sejumlah 7 perkara.
Dalam puluhan perkara narkotika yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu 332,42 gram brutto, narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto.
“Selain itu terdapat barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak 7 buah, dan flashdisk sebanyak 1 buah serta jumlah barang-barang lainnya dengan total 600 buah, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























