Sunday, June 7, 2026
Sunday, June 7, 2026

Kasus Penembakan WNA di Badung: Polisi Ungkap Jaringan dan Peran Tiga Tersangka Asal Australia

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan dan peran tiga warga negara Australia yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan di Badung. Insiden yang menewaskan satu WNA dan melukai satu lainnya ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025. Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan mendalam setiap pelaku.

“Tersangka DFJ (Darcy Francesco Jenson) juga bertugas menjemput eksekutor dari Sidoarjo, Jawa Timur menuju Bali dan mengantar eksekutor ke Jakarta,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, dua tersangka lain, Pasa Midolmore Tupou dan Mevlut Coskun, memiliki peran inti. Keduanya berperan sebagai eksekutor penembakan. Mereka bahkan membeli dua jaket ojek online (ojol) yang digunakan saat beraksi dan mendobrak pintu vila menggunakan martil.

“Keduanya diduga sebagai eksekutor penembakan, membuang sepeda motor dan barang bukti lainnya yang digunakan pada saat penembakan,” tambah Irjen Daniel.

Setelah melakukan aksi penembakan di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, ketiga tersangka segera melarikan diri. Mereka mulanya menggunakan sepeda motor, lalu berganti kendaraan Fortuner dan Suzuki XL-7. Pelarian mereka membawa ketiganya melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Badung, berkoordinasi dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri, NCB Interpol, dan Ditjen Imigrasi, bergerak cepat. Pada 16 Juni 2025, satu pelaku, Darcy Francesco Jenson, berhasil dibekuk di Jakarta saat akan kabur ke luar negeri. Dua pelaku lain, Pasa Midolmore Tupou dan Mevlut Coskun, ditangkap di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku dan olah TKP, serta keterangan 23 saksi, pemeriksaan barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner warna putih dan Suzuki XL-7 putih, termasuk rekaman CCTV diseputaran TKP dan tempat lainnya, serta BB pendukung lainnya, Polda Bali telah menetapkan ketiga terduga pelaku WNA Australia menjadi tersangka,” papar Irjen Daniel.

Baca Juga :  WNA Terjatuh Kelaut Saat Bermain Paragliding, Tim SAR Lakukan Pencarian

Penyidik kini terus mendalami motif ketiga tersangka untuk mengungkap alasan di balik tindakan keji ini. Koordinasi dengan Bid Labfor untuk uji balistik barang bukti terus berjalan. Pihak kepolisian juga meminta Konsulat Australia untuk segera menghubungi keluarga para tersangka.

“Polda Bali akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkankan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses Pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolda Bali.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan turut aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI